Kelembagaan Desa
Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang memberi pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah dan keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi. Lembaga-lembaga yang ada di desa adalah sebagai berikut:
Tabel Kelembagaan
No | Jenis Kelembagaan Desa | Jumlah Pengurus/Kader |
1 | Badan Perwakilan Desa | 5 orang |
2 | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) | 3 orang |
3 | Pengelola Air Bersih | 0 orang |
4 | Kelompok Tani | 3 orang |
5 | RT | 2 orang |
6 | RW | 0 orang |
7 | Sekretaris Desa | 1 orang |
8 | Dasa Wisma | 4 orang |
9 | Kader Posyandu | 5 orang |
10 | Kepala Desa | 1 orang |
Sumber: Data monografi 2024
