Kelembagaan Desa

Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang memberi pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah dan keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi. Lembaga-lembaga  yang ada di desa adalah sebagai berikut:

Tabel Kelembagaan

No

Jenis Kelembagaan Desa

Jumlah Pengurus/Kader

1

Badan Perwakilan Desa

5 orang

2

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

3 orang

3

Pengelola Air Bersih

0 orang

4

Kelompok Tani

3 orang

5

RT

2 orang

6

RW

0 orang

7

Sekretaris Desa

1 orang

8

Dasa Wisma

4 orang

9

Kader Posyandu

5 orang

10

Kepala Desa

1 orang

Sumber: Data monografi 2024

BAGAN KELEMBAGAAN DESA AKETOLA